2024-12-22 23:11

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 26 Agustus 2024 di Dua Lokasi Satpas

Share

HARIAN PELITA — Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi

Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin (26/8/2024).

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi akan ditutup sementara bila sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 26 Agustus 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

▪︎Senin–Jumat di Satpas Deltamas

▪︎Senin–Jumat di Satpas Kalimalang

▪︎Minggu, tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat. ●Redaksi/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *