2024-12-22 13:21

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diberhentikan Diganti Teguh Setyabudi

Share

HARIAN PELITA — Tiga hari jabatan Presiden RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta dicopot (diberhentikan).

Kemudian Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jakarta sementara.

Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta telah habis pada Kamis (17/10/2024), dan
Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi per 16 Oktober 2024.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Dalam keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Teguh resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta.

“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya. ●Redaksi/Wjk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *