2024-12-20 12:35

PPKM Hingga Awal Januari 2022, DKI Masuk Level Satu

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — PPKM DKI Jakarta kembali ke level 1. Keputusan ini dibuat setelah pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga awal Januari 2022 mendatang.

Masuknya DKI Jakarta ke level 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021. Adapun seluruh wilayah di Jabodetabek memberlakukan PPKM level 1, kecuali Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022,” demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat, Selasa (14/12/2021).

PPKM DKI Jakarta: Aturan PTM-Operasional Supermarket
Merujuk pada Inmendagri No 67/2021, berikut aturan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga operasional supermarket:

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM maupun jarak jauh. Untuk PTM dilaksanakan dengan maksimal 50% , kecuali:
– SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas.

– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas. Kegiatan sektor non-esensial maksimal 75 persen WFO.

Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
▪︎Kegiatan Makan Minum-Bioskop

Masih merujuk Inmendagri yang sama, berikut sederet aturan makan-minum di tempat umum selama DKI Jakarta masuk PPKM level 1:

Kegiatan makan dan minum di tempat umum:
– Warteg hingga PKL diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
– Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Jam operasional restoran/rumah makan, kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masuk mal diatur jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%, dengan ketentuan:
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
– tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop beroperasi maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk:
– Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
– Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop boleh dine-in maksimal 75% dan waktu makan 60 menit. ●Red/Rifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *