Tak Pakai Masker, Siswi SMK Dihukum Baca Teks Pancasila
HARIAN PELITA — Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bilangan Jakarta Barat dikenakan sanski hukuman dari petugas melafalkan teks Pancasila. Hukuman tersebut ia terima saat terjaring operasi tertib masker yang digelar Satpol Kecamatan Gambir di Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
“Pansila, satu,Ketuhanan Yang Maha Esa, dua, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, dan seterus…..dgn lantang, Ajeng Apriliani tanpa canggung terus melafalkan Pancasila tanpa kesalahan.
“Alhamdulillah, hafal juga saya lafalkan Pancasila, dari pada dikenakan hukuman sanksi membersihkan sarana prasarana umum mending juga lafalkan teks pancasila, “ ucap Ajeng yang lupa memakai masker saat berangkat ke sekolah.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Gambir, Fatullah mengatakan, pihaknya saat melakukan operasi tertib masker di Jalan Tanjung Selor, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 terutama pada varian omocron.
“Apalagi saat ini penyebaran omicron di Jakarta terus naik, untuk hal tersebut pihaknya terus gencarkan protokol kesehatan melalui operasi tertib masker, “ ucap Fatullah didampingi Kordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Gambir, Banes.
Dalam kegiatan ini kami menerjunkan 20 personil petugas Satpol PP Kelurahan Cideng dan Kecamatan, dimulai pukul 08.30 hinggan pukul 11.00 Wib.
Dari Operasi tertib Masker (Opstibmask) berhasil menjaring 23 warga yang tidak mengenakan masker dan warga yang mengenakan tapi tidak benar. “ Dari 23 warga yang terjaring, 22 warga dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana di lokasi kegiatan, dan satu warga dikenakan sanksi dihukum baca teks Pancasila,” tambahnya. ●Red/Day