2024-09-07 15:49

UU DKJ Disahkan Presiden Jokowi, Gibran Pimpin Wilayah Aglomerasi Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan ditugaskan memimpin aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ resmi disahkan Presiden Jokowi.

Tugas Gibran pasca UU DKJ disahkan Presiden Jokowi cukup berat.

Sebab Gibran harus memimpin wilayah aglomerasi Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota menurut UU DKJ.

Berdasarkan UU DKJ, Gibran akan menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Aglomerasi yang membawahi 8 daerah termasuk Jakarta, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kota Bogor
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tangerang
  7. Kota Depok
  8. Kota Tangerang Selatan
  9. Kabupaten Cianjur. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *