Warga Diajak Bantu Pulihkan Ekonomi dengan Bayar Pajak Tepat Waktu
HARIAN PELITA — Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2021 dan membayar pajak terutang paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan dan pemulihan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Ade Yasin pada acara Pekan Panutan SPT Tahunan dan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (15/3).
Hadir pada acara tersebut, Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal pajak Jawa Barat III, Muhammad Ismiransyah M. Zain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Romli, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, perwakilan Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, serta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, saat ini pelaporan SPT sangat mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya fasilitas E-Filing pada DJP Online, warga tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
“Saya dan jajaran Forkopimda sudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT tahunan secara online. Selanjutnya kita mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera mengisi SPT tahunan agar tidak terlambat dan tidak kena denda. Para pemimpin di setiap perusahaan, lembaga, perangkat daerah, agar memberikan contoh yang kemudian bisa dijadikan panutan bagi stafnya,” terang Ade.
Ade menambahkan, untuk ketaatan pajak di Kabupaten Bogor sendiri cukup bagus, berdasarkan data dari Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat III, sekitar 85 persen masyarakat sudah taat dan melaporkan SPT-nya, sisanya baru sosialisasi saat ini. Dia berharap bisa diselesaikan, bahkan bisa mencapai lebih dari persen.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Ayo tunaikan pajak, pajak kuat Indonesia maju,” kata Ade.
Selain melaporkan SPT tahunan, lanjut Ade, warga juga diajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.
“Kalau diartikan, sama dengan tax amnesty. Hanya ini lebih kecil, hanya 8 persen tarifnya untuk dalam negeri, tapi bagi yang luar negeri ada 11 persen,“ kata Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Tri Wibowo menerangkan, PPS hadir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yaitu tentang tata cara pelaksanaan PPS. Tujuan dari PPS ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan juga untuk kemanfaatan.
“Program ini adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela yaitu melalui kewajiban pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya. Jadi di sini wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela yaitu berdasarkan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan,” pungkasnya. ●Red/ist