2024-12-23 11:12

Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP

Share

HARIAN PELITA — Aturan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) mulai diberlakukan
dengan menunjukkan KTP disetiap pangkalan resmi.

PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kg dengan menunjukkan KTP sejak 1 Juni 2024.

PT Pertamina Patra Niaga mendata konsumen LPG bersubsidi 3 kg agar masyarakat ingin membeli LPG 3 kg perlu menunjukkan KTP.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini berlaku untuk pangkalan resmi penyalur.

Nantinya petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera.

Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data. Dengan begitu, mulai 1 Juni 2024, Pangkalan LPG Pertamina akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital.

Nantinya sistem pencatatan akan dilakukan lewat aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP). Proses pencatatan sendiri dilakukan oleh petugas di pangkalan LPG.

“Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP,” ungkap Irto. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *