2024-05-02 20:47

Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

Share

HARIAN PELITA — Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H akan berlangsung pada
8 hingga 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.

Masyarakat
akan
mengurus
layanan
keimigrasian diimbau
untuk
menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan
pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa
imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan
pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi
bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau
perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama
bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa
melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan
electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

  1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur
    Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru,
    pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.
  2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
    Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat
    diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko
    paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor
    elektronik.
  3. Ambil paspor sebelum libur
    Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5
    April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka
    pada tanggal 16 April 2024.
  4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
    Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran
    namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui
    aplikasi M-Paspor.
  5. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat
    Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk
    keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi
    terdekat.

“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupunvhotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *