CBA Temukan Mark Up Bansos Kandang Kambing Rp140,9 di Bekasi
HARIAN PELITA — Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2021 melaksanakan proyek bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan Sosial (Bansos) diantaranya berupa pembagian kambing jawa atau domba terhadap 100 kelompok petani di Bekasi Jawa Barat. Masing-masing penerima bansos mendapatkan satu kandang.
Center for Budget Analysis (CBA) menegaskan proyek bansos dimasa Covid-19 menemukan kejanggalan. Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengatakan proyek pembuatan kandang kambing dalam penetapan pagu dan harga perkiraan sendiri atau HPS oleh Pokja ULP disebut sangat janggal.
Karena nilainya terlalu tinggi dan sama persis di angka Rp2,3 miliar. Khususnya dalam penetapan HPS Pemkot Bekasi terkesan asal tulis dan tidak mampu menetapkan biaya terendah. Hal ini, ditegaskan Jajang berakibat meroketnya nilai proyek dan menguntungkan pihak swasta dalam proses pengajuan harga tawaran.
“Kedua, dalam tender Kandang Kambing, Pemkot Bekasi memenangkan CV Hendry Putra Andalan yang beralamat di Jalan Raya Centex No.23B RT011 RW003 Ciracas Jakarta Timur. Nilai proyek yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp1.907.315.630 angka ini sangat mahal, satu kandang kambing setara Rp19 juta lebih,” tegas Jajang Nurjaman, Sabtu (7/1/2023).
Lembaga CBA menambahkan dalam pelaksanaan proyek kandang kambing ditemukan dugaan mark up dengan total temuan sebesar Rp140,9 juta.
Jajang menjelaskan biaya tersebut menunjang pekerjaan kandang, pekerjaan tempat makan, tempat penampungan limbah, dan ditemukan kurangnya volume pekerjaan. Dalam proyek bantuan sosial terdampak Covid-19 tersebut, Pemkot Bekasi tetap membayar CV Hendry Putra Andalan (CV HPA) dengan bayaran penuh.
CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait proyek bantuan sosial terkait Covid-19 Kota Bekasi. Khususnya diutarakan CBA tentang proyek pembuatan kandang kambing di tahun 2021.
“Sangat di sayangkan di tengah kesulitan masyarakat, oknum Pemkot Bekasi malah memanfaatkannya untuk bermain proyek. KPK harus segera panggil dan periksa pejabat terkait, serta Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk dimintai keterangan,” ungkapnya. ●Red/Dw