Dewan Pers Gembok Kantor PWI Pusat Larang Digunakan Selama PWI Bersengketa
HARIAN PELITA — Berdasarkan surat Rapat Pleno dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 yang meminta agar Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tak boleh lagi digunakan pengurus PWI Pusat pimpinan Hendry C Bangun.
Dewan Pers pun menegaskan pengosongan kantor PWI yang berada di Lantai 4 Gedung Dewan Pers mulai berlaku dari tanggal 1 Oktober 2024.
Dengan keluarnya SK Dewan Pers itu, dan memastikan kantor itu ditutup, puluhan anggota PWI dari berbagai provinsi tergabung dalam kubu Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa Jakarta mendatangi kantor PWI Pusat di lantai empat Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024) siang.
Namun anehnya surat yang ditandangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tak digubris para pengurus termasuk Hendry C Bangun yang masih datang berkantor di sana pada Selasa (1/10/2024) pagi.
Untuk memastikan kantor itu kosong, mendesak kubu Ketua Umum PWI versi Kongres Bandung Hendry CH Bangun agar segera mengosongkan kantor PWI Pusat sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.
Pada saat itu, ketegangan sempat terjadi antara kedua kubu, lantaran Hendry CH Bangun dianggap tidak mematuhi keputusan Dewan Pers yang menginstruksikan pengosongan kantor per 1 Oktober 2024.
Ketegangan ini nyaris berujung adu fisik antara kedua kelompok di lokasi Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sekitar 40 anggota PWI dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta datang hendak memastikan kantor PWI Pusat sudah dikosongkan. Karena berpatokan pada SK Dewan Pers yang menegaskan agar kedua kubu berkonflik menghentikan segala aktivitas organisasi terhitung sejak 1 Oktober 2024. Termasuk menghentikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Saat itu juga SK Dewan Pers ditempel di beberapa titik di Gedung Dewan Pers. Namun hingga Selasa siang, Hendry CH Bangun masih bertahan di Kantor PWI Pusat dan menolak meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas. Bahkan, ia menolak ketika diminta aparat kepolisian untuk keluar dari kantor.
Akhirnya, kubu yang mendukung keputusan Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan merantai dan menggembok pintu kantor PWI Pusat. Mereka juga menyerahkan kunci gembok kepada petugas keamanan Gedung Dewan Pers sebagai bentuk nyata pelaksanaan perintah Dewan Pers.
Ketua Satgas Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan dukungannya terhadap keputusan Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga keutuhan organisasi dan mencegah eskalasi konflik.
Sebelumnya konflik internal di PWI Pusat ini berawal dari dugaan penggelapan dana hibah Uji Kompetensi Wartawan senilai Rp6 miliar melibatkan sejumlah pengurus. ●Redaksi/Dw/Satria