2025-05-24 21:37

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 1 Januari 2025 Berlaku

Share

HARIAN PELITA — Terhitung 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, program pemberian diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen mulai diberlakukan di seluruh Indonesia.

Program pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu bakal menyasar pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan listrik PLN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Sri Mulyani menjelaskan diskon 50 persen tidak akan diberikan kepada semua pelanggan listrik. Jelasnya, ada golongan rumah tangga pelanggan listrik yang tidak akan mendapatkannya.

Menurut Sri Mulyani, diskon taril listrik sebesar 50 persen hanya berlaku bagi pelanggan listrik PLN dengan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA.

Artinya golongan  pelanggan listrik PLN di luar tegangan 900 VA hingga 2.200 VA tidak akan bisa mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50, dijelaskan Sri Mulyani, pelanggan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA, tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkannya.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan otomatis didapakan saat pelanggan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA melakukan pembayaran tagihan (bagi pelanggan sistem meteran) atau melakukan top up (pelanggan sistem token). ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *