2025-02-03 16:29

Ekonom UGM Fahmy Radhi Menilai Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas 3 Kg Kebijakan Blunder

Share

HARIAN PELITA — Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) merupakan kebijakan blunder.

Menurut dia, penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

“Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Fahmy, Senin (3/2/2025).

Selama ini, ucap Fahmy, pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan elpiji 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 Kg mematikan usaha mereka.

“Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” ujar Fahmy

Sebab, lanjut dia, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian elpiji 3 Kg dalam jumlah besar.

“Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi masyarakat juga konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan elpiji 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” kata Fahmy.

Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. ●Redaksi/Tribun News/Wjk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *