Jokowi: Pemerintah Pusat Bertanggungjawab untuk Jalan Nasional, Gubernur Jalan Provinsi, dan Bupati/Wali Kota Jalan Kabupaten/Kota
HARIAN PELITA — Setiap ruas jalan di negara ini memiliki penanggung jawabnya masing-masing. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota.
Itu ditegaskan Presiden Jokowi ketika meninjau jalan rusak di Lampung, Jumat (5/5/2023).
Meskipun demikian, katanya, dalam situasi tertentu, pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan seperti di Provinsi Lampung.
“Semangatnya adalah kita ingin memperbaiki jalan-jalan yang sudah lama tidak diperbaiki seperti yang saya lihat dalam kunjungan hari ini, baik jalan provinsi, kabupaten, atau jalan kota yang rusak parah,” ujar Jokowi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung dengan secara khusus mengucurkan anggaran kurang lebih Rp800 miliar.
Biaya tersebut akan mencakup perbaikan 15 ruas jalan dan akan dimulai pada bulan Juni setelah proses lelang. Nanti ada beberapa ruas yang menjadi tanggung jawab gubernur, ada bupati. Jangan semuanya ditanggung pemerintah pusat.
Hal serupa yang membutuhkan bantuan pemerintah pusat juga ada di beberapa provinsi lain. Yang jelas memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk menyiapkan infrastruktur jalan yang baik adalah bagian dari tugas pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. ●Redaksi/Alia