
Kapolri Minta Ujian Praktik SIM Evaluasi, Dirlantas PMJ : Menunggu Petunjuk dan peraturan dari Korlantas.
HARIAN PELITA – Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor di jalan raya, harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk bisa memperoleh SIM, pemohon perlu datang ke Satpas SIM atau Polres setempat. Mereka harus melalui tiga ujian, yakni teori, praktik dan psikotes.
Ada beberapa rintangan yang harus dilalui, jika ingin lulus wajib menunjukkan kemampuan mereka mengendalikan sepeda motor, sesuai dengan arahan petugas. Salah satunya, yakni harus melalui jalur yang dibuat melingkar menyerupai angka 8.
Terkait hal tersebut,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM dievaluasi.
Atas permintaan Kapolri, Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberikan tanggapan.
Latif menyatakan, siap menindaklanjuti arahan Kapolri. Saat ini pun pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas.
“Kami akan menunggu instruksi dari Korlantas. Perubahan-perubahan yang seperti apa kita ikuti,” kata Latif dalam keterangannya yang dikutip
, Kamis (22/6/2023).
Latif pun memastikan, akan ada petunjuk dan peraturan yang dibuat oleh Korlantas. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas,” ujar Latif.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar tes dalam ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang tidak relevan untuk segera dihilangkan dan dibenahi.
Dia berkelakar, jangan sampai tingkat kesulitan yang ada seolah-olah bisa membuat seseorang menjadi pemain sirkus setelah lulus ujian SIM.
“Tentunya kita ingin tahu apa yang menyebabkan, apa yang membuat kita kurang bagus. Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan, dan seterusnya. Dan tentunya kita akan selalu lakukan perbaikan,” tutur Listyo di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Menurut dia, jajarannya tengah berusaha melakukan perbaikan. Salah satunya soal digitalisasi administrasi dan data, dari yang tadinya masih manual. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang disiapkan Polri.
“Kita akan satukan semua layanan di satu aplikasi, namanya SuperAPP. Dan khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakor (Kakorlantas Polri) tolong untuk lakukan perbaikan. Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak, kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” jelas dia.
Listyo menekankan, nilai yang dicari terhadap pemohon SIM lewat ujian praktik haruslah sesuai. Tidak ketinggalan yang terpenting adalah bagaimana pengendara menghargai keselamatan para pengguna jalan, serta memiliki keterampilan saat mengendarai kendaraannya. ●Red/IA