Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Terkait Fasilitas Impor Garam
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019 Susi Pudjiastuti sebagai saksi pada Jumat (7/10/2022).
Pemeriksaan Susi Pudjiastuti, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 – 2022.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kejagung, Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, tanggal 27 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Ketut Sumedana.
Menurut Ketut Sumedana, dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Dimana salah aatu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut, adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Ternyata rekomendasi yang dikeluarkan KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
Diduga dalam menetapkan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 – 2022,” ujar Ketut.
Selanjutnya Ketut menjelaskan, saat ini perkara masih ditahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan, siapa yang bertanggungjawab secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan dibeberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi), dan penyitaan berupa dokumen barang bukti elektronik serta sampel garam impor. ●Red/RS