2023-07-02 22:08

Penyidik Kejagung Periksa MT Sekjen Kemenkominfo Terkait Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI

Share

HARIAN PELITA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), MT, diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya Senin (10/4/2023).

Menurut Ketut, MT diperiksa tim penyidik pidsus Kejagung, terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Disamping MT, penyidik juga memeriksa ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kemenkominfo, dan Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kemenkominfo), serta LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.

Selain itu juga ikut diperiksa, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenkominfo, dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.

Dijelaskannya, keenam orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022, atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *