2024-12-23 11:15

Peserta Bisa Cairkan Dana Tapera Jika Berhenti Kerja atau PHK

Share

HARIAN PELITA — Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta Tapera bisa mencairkan tabungan itu dalam kondisi tertentu. Misalnya karena berhenti bekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahkan katanya peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.

“Bisa dicairkan Tapera jika reaign, diberhentikan, di PHK, itu semua nanti bisa,” kata Heru pada keterangannya, Senin (3/6/2024).

Heru menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tak terpakai akan dikembalikan kepada peserta jika sudah masuk usia pensiun, atau peserta bisa mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu.

“Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” ujar dia.

Lebih lanjut, kata Heru, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.

“Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR,” katanya.

Dia menuturkan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor, prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.

“Semakin banyak peserta maka prinsip gotong-royongnya akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main,” pungkasnya. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *