Prof Dr dr Terawan Agus Putranto Dipecat dari Keanggotaan IDI
HARIAN PELITA —- Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) dikabarkan dipecat atau diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan itu ditegaskan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memutuskan memberhentikan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan berita itu dan keputusan tersebut mutlak.
Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, sebuah surat yang tersebar di media sosial tersebut menyebut, metode pengobatan dr Terawan merupakan pelanggaran etik serius.
“Sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019,” tulis surat yang beredar, Selasa 3 April 2018 lalu.
“Hari ini saya mendengar IDI mencabut ijin praktik beliau, karena tidak memenuhi syarat tertentu. Saya bukan ahlinya untuk berkomentar apa pun. Saya hanya berharap semoga semua masalah dapat diselesaikan dengan baik..”. ●Red/Alia