
Skenario Kartel 12 Partai Berubah Setelah Keputusan MK Keluar
HARIAN PELITA — Keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan partai (gabungan partai politik) peserta Pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah walau tak memiliki kursi DPRD.
Konstelasi politik pun berubah di sejumlah wilayah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk Pilkada Jakarta.
Padahal sebelumnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung 12 partai untuk maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 ternyata “dihantam” keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
●RK-Suswono
Sebanyak 12 parpol secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
12 partai pengusung Ridwan Kamil-Suswono jika digabung memiliki total 91 kursi dari 106 kursi di DPRD Jakarta. Sementara PDI Perjuangan, dengan jumlah 15 kursi, memilih tidak bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali menjadi sorotan karena semula diusung Partai NasDem, PKS, dan PKB akhirnya menarik diri usung Anies. Mereka lebih memilih gabung KIM untuk mendukung pasangan Ridwan-Suswono.
Sementara itu PDIP ketua umumnya Megawati Soekarnoputri tak bisa mencalonkan paslon sendirian lantaran terbentur aturan minimal 22 kursi.
Namun prediksi pun kini berubah total setelah adanya putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Justru nama Anies Baswedan mencuat ketika putusan MK keluar dan merombak seluruh skenario “kartel” yang ingin merusak demokrasi.
Saat ini tinggal PDIP wajib memilih calon Kepala Daerah untuk wilayah Jakarta. Apakah Anies berpasangan dengan Ahok, Anies berpasangan Andika Prakasa atau Anies pasangan Prasetyo. ●Redaksi/Alia