2025-05-23 18:20

Surya Paloh: Partai NasDem Tetap Tegar Terkait Kasus Korupsi Johnny G Plate

Share

HARIAN PELITA — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan, Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan usai ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Itu ditegaskan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dihadapan wartawan saat  konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).

Menurut Surya Paloh menekankan saat ini seluruh keluarga besar Partai Nasdem dalam kondisi kalut ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Partai Nasdem akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejagung.

“Saya hanya mengatakan ada intervensi politik, itu tidak benar. Ada intervensi istana itu tidak benar. Namun bila itu benar biasa alam akan membalasnya,” ujar Surya Paloh.

Surya Paloh juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memecat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini menjadi tersangka korupsi.

Nasdem tambah Surya Paloh, mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menanti proses pendalaman hukum.

Adapun Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Pada saat ini Partai NasDem menunjuk Wasekjen Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk menggantikan Plate yang saat ini sedang ditahan.

Dia turut menegaskan bahwa Nasdem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Sirya Paloh juga mendesak proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan. ●Redaksi/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *