2025-04-13 20:03

Viral Menteri ESDM Mudik Lebaran 2025 Naik Jet Pribadi, Ini Kata Pakar Hukum Tatanegara

Share

HARIAN PELITA — Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik. Video memperlihatkan Menteri ESDM mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo beredar luas di media sosial.

Pakar hukum tata negara Dr Dian Assafri Nasa’i SH MH menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan moda transportasi tersebut.

Dian mengatakan perjalanan Bahlil bersifat privat dan tidak berkaitan dengan anggaran negara.

“Secara yuridis tidak ada satu pun norma hukum dilanggar. Penggunaan jet pribadi dalam konteks perjalanan pribadi, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau bersumber dari APBN merupakan hak pribadi setiap warga negara, termasuk seorang Menteri,” ujar Dian Minggu (13/4/2025).

Menurutnya seorang pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kegiatan pribadi tanpa perlu dicampuradukkan dengan fungsi jabatan publiknya. Bahlil Lahadalia merupakan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar).

Dian menambahkan, harus dipisahkan antara kapasitas pejabat sebagai pribadi dan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. ” Dalam hal ini, beliau tidak sedang menjalankan tugas negara,” sambungnya.

Sebelumnya, saat masa libur Lebaran, Bahlil pergi bersilaturahmi ke kampung halamannya di Fakfak, Papua Barat. Kemudian, ke Sragen, Jawa Tengah yang merupakan kampung halaman istrinya. Selain itu, Bahlil juga menghadiri pernikahan tenaga ahli yang telah lama mendampinginya bekerja di Maluku.

“Ini adalah aktivitas kekeluargaan yang patut dihormati. Dalam konteks budaya Indonesia, silaturahmi dan ziarah keluarga saat Lebaran merupakan tradisi luhur. Maka sangat tidak relevan jika publik menggiring opini seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” jelas Dian.

Dian menandaskan bahwa pentingnya literasi hukum dan etika publik dalam menyikapi setiap isu yang berkembang. Kata dia, masyarakat perlu bijak dan jangan sampai framing di media sosial menggiring opini publik ke arah yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Kita harus lebih dewasa dalam berdemokrasi,” tutur Dian.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019, kekayaan Bahlil tembus mencapai Rp295,1 miliar.

Hal ini, menurut Dian, memperkuat argumentasi bahwa penggunaan jet pribadi tersebut sangat mungkin dilakukan dengan dana pribadi.

Dian mengungkapkan dari profil kekayaan yang dimiliki Bahlil seperti itu menurutnya kemampuan menyewa jet pribadi bukan sesuatu yang luar biasa.

Justru yang harus diapresiasi adalah komitmen Bahlil untuk tetap menghadiri kegiatan kekeluargaan meski dengan mobilitas yang tinggi dan rute yang tidak tersedia secara komersial.

Dian juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada kinerja pejabat publik, bukan pada aspek pribadi yang tidak relevan secara hukum. Untuk itu, selama tidak ada pelanggaran hukum harus hormati hak pribadi pejabat negara.

“Mari fokus pada evaluasi kebijakan dan kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat,” terang Dian. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *