2024-09-30 19:46

Zulmansyah Sakedang dkk Dukung Keputusan Dewan Pers HCB Tak Berkantor di Gedung Dewan Pers

Share

HARIAN PELITA — Dewan Pers mengambil sikap tegas untuk mengakhiri perselisihan internal berkepanjangan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Maka keluarlah Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya tidak lagi berkantor di PWI berada di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Keputusan tegas Dewan Pers itu mendapat dukungan dari pengurus PWI Pusat dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, termasuk pengurus PWI dari sejumlah daerah.

Mereka mendatangi Markas PWI Jaya untuk menyatakan solidaritas dan apresiasi atas langkah yang telah diambil. Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar dan PWI DKI Jakarta.

Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang memilih pengurus baru.

Meskipun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi atas salah satu kepengurusan, namun sikap Dewan Pers telah memberikan legitimasi terhadap pengurus hasil KLB.

“Satu hal, surat itu, dan dan juga sikap Menkumham memberi pengakuan kepada eksistensi PWI hasil KLB. Namun, karena berdasar ketentuan (imbauan) Kumham hanya boleh/sebaiknya satu PWI, maka sikap kedua institusi itu memutuskan sikap netral,” jelas Ilham Bintang.

Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI.

Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.

Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di internal PWI dan membuka jalan bagi terciptanya suasana kondusif untuk melakukan konsolidasi organisasi.

“Yang paling terpukul tentu HCB dan kawan-kawan, secara defacto dan dejure, mereka lah yang diusir dari gedung Dewan Pers,” ujar Ilham.

Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang menyebutkan pihaknya sudah menggelar Rapat Pleno PWI Pusat menyikapi surat Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024. “Apresiasi untuk Dewan Pers yang bersikap tegas. Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung langkah Dewan Pers tersebut,” jelas Zulmansyah. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *