2025-02-13 20:06

Efisiensi Anggaran Diterapkan Kementerian Keuangan Batasi Perjalanan Dinas dan Hapus Snack Setiap Rapat

Share

HARIAN PELITA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sejumlah langkah efisiensi anggaran diterapkan Kementerian Keuangan dalam Tahun Anggaran 2025.

Efisiensi anggaran ini sejalan dengan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengharuskan melakukan penghematan anggaran. Untuk Kementerian Keuangan sendiri melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp8,99 triliun.

“Total efisiensi yang dilakukan untuk Kementerian Keuangan sesuai dengan Inpres 1 Tahun 2025 adalah kita harus menghemat lebih lanjut lagi Rp8,99 triliun,” kata Sri Mulyani pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI soal efisiensi anggaran, Kamis (13/2/2025).

Menurut Sri Mulyani, ada beberapa langkah konkret dilakukan Kemenkeu diantaranya penghapusan kegiatan seremonial yang tidak esensial, dan pembatasan belanja operasional yang dapat ditunda, budaya hemat energi, penggunaan aplikasi e-perjadin, pembatasan perjalanan dinas (perjadin), hingga meniadakan konsumsi dalam rapat.

“Yang kita optimalkan dan efisienkan adalah berbagai belanja-belanja operasi seperti consignering, kegiatan seremonial, kita hapuskan seluruh bahan, pengadaan souvenir, penciptakan banner, spanduk, bahan, konsumsi itu rapat, kami tidak ada lagi di dalam rapat itu konsumsi,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, katanya, untuk meningkatkan efisiensi, Kementerian Keuangan mengembangkan penggunaan teknologi digital. Salah satunya dengan mengoptimalkan aplikasi kolaboratif seperti MS 365 terpusat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja dan penghematan biaya.

Pengadaan barang, seperti laptop, akan dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang memungkinkan penghematan hingga 33% dibandingkan sebelumnya.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam proses bisnis yang telah mengurangi anggaran untuk pencetakan dokumen. Misalnya, mesin fotokopi yang sebelumnya berjumlah 129 unit kini dikurangi menjadi 24 unit, karena digitalisasi meminimalkan kebutuhan pencetakan dokumen fisik. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *