
Gepenta Usulkan MPR Gelar Sidang Cabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli
HARIAN PELITA — Demi kesinambungan pembangunan nasional dan meneruskan keberhasilan serta kekuatan utama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menegakkan dan mempertahankan Astra Gatra Ipoleksosbud Hankam.
Ketua Umum Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (Gepenta) mendesak MPR RI, DPR RI, DPD RI menggelar sidang membahas masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Anti Narkoba dan Tawuran (Gepenta) Brigjen Polisi (Pur) Dr Parasian Simanungkalit, SH, MH mengatakan faktor pemimpin dan kepemimpinan menjadi faktor penentu bangsa Indonesia. Pemimpin nasional adalah kunci kemajuan negeri tercinta.
Menurut Parasian Simanungkalit, Presiden Jokowi mampu merumuskan hendak malangkah ke mana bangsa yang dipimpinnya, memberi teladan dan contoh bagaimana mencapai kesejahteraan rakyat dalam pembangunan nasional yang berkeadilan.
Karenanya Gepenta bersaran dan berusul kepada Ketua MPR RI dan Presiden RI untuk melakukan sebuah jalan yang ditempuh antara lain:
- MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali ke UUD 1945 ASLI.
- Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlakukan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
- MPR RI bersidang khusus Merubah Pasal 7 UUD 1945 amandemen tentang periode presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali pada Periode Ketiga.
“Apabila tidak bersedia melaksanakan ketiga saran dan usulan tersebut, maka sebaiknya diminta pendapat dan kehendak seluruh rakyat Indonesia melalui Referendum yaltu meminta pendapat dan kehendak apakah Kembali ke UUD 1945 ASLI. Atau hanya merubah Pasal 7 UUD 1945 amandemen tentang Periode Presiden RI dua periode menjadi tiga periode,” papar Parasian Simanungkalit pada konfrensi persnya di markas DPN Gepenta Jakarta Selatan, Kamis, (29/12/2022).
Lebih lanjut Parasian Simanungkalit, apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 asli tersebut nomor 1 di atas, maka diupayakan nomor 2 Dekrit Presiden.
Dan apabila Presiden RI tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 asli, maka agar diupayakan upaya nomor 3 yaitu MPR RI merubah isi pasal 7 UUD 1945 Amandemen yakni dan 2 periode, maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.
“Dengan adanya Konstitusi tersebut, maka pada tahun 2024 Presiden RI ir. Joko Widodo dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh Parpol dan koalisinya. Karena begitu besar keinginan rakyat dan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo untuk memimpin Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara rakyat, karena rakyat yang memilih anggota legislatif. Maka anggota legislatif atau DPR RI, dan MPR RI wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat,” pungkas Parasian Simanungkalit. ●Red/Abah