2025-01-06 17:24

Kata Guru Besar UIN Jakarta Soal Penghapusan Presidential Threshold di MK

Share

HARIAN PELITA — Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan norma tentang presidential threshold (PT) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menariknya, para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Tholabi mengatakan putusan MK tentang pembatalan norma presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu memberi pesan penting dalam proses demokratisasi melalui pemilihan presiden.

“MK telah membuka kotak pandora dalam pilpres, dimana ruang kandidasi calon presiden di Pemilu 2029 makin terbuka lebar,” jelas Tholabi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) menegaskan bahwa ketentuan lebih detail harus dirumuskan oleh DPR dan Pemerintah dengan memerhatikan panduan dari MK dalam melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu.

“Pada poin perubahan UU Pemilu inilah, DPR dan pemerintah harus mendorong munculnya partisipasi publik yang bermakna,” ujar Tholabi.

Menurutnya para pemohon perkara mengenai presidential threshold ini merupakan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Para pemohon yang berasal dari mahasiswa PTKIN ini menunjukkan pesan tersirat bahwa kualitas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN ini teruji dan mumpuni,” bebernya.

Tholabi menyebutkan, debut mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN juga pernah muncul saat melakukan gugatan UU Pilkada mengenai usia calon kepala daerah melalui putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 tentang penghitungan syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.

“Mahasiswa PTKIN yang berasal dari Generasi Z ini menunjukkan kualitas keilmuwan dan memiliki kepedulian atas persoalan sosial di sekitarnya. Ini sinyal yang baik untuk semakin menguatkan kualitas pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN,” katanya.

Diketahui, para pemohon perkara putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu, pemohon perkara putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ●Redaksi/
Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *