2024-05-09 12:24

Komisi IX DPR RI Mulai Klarifikasi Pemecatan IDI Terhadap dr Terawan

Share

HARIAN PELITA — Komisi IX menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada, Senin, (4 April 2022.).

Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00. Salah satu hal yang akan dibahas dalam rapat hari ini adalah mengenai alasan pemberhentian secara permanen eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Saleh mengatakan, RDPU tidak hanya membahas pemecatan Terawan, melainkan evaluasi IDI secara keseluruhan perihal tugas dan fungsinya. “Tentu tema utamanya adalah soal etika kedokteran,” ujar politikus PAN itu.

Selain mengundang IDI, kata Saleh, Komisi IX juga mengundang Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Herkutanto dan Budi Sampurna serta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Menurut Saleh, pakar-pakar tersebut diundang untuk memberikan perspektif mengenai kasus-kasus etik kedokteran.dan juga di hadiri Ketua Umum IDI Adib Khumaidi memberi penjelasan di komisi IX DPR RI.

Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018.

Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.

Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI.

Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Dengan dipecat dari anggota IDI, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Sejumlah pejabat mengecam keputusan IDI dan menuntut organisasi profesi kedokteran itu dievaluasi, salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *