Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI Periode 2024-2029
HARIAN PELITA — Puan Maharani kembali memimpin DPR sebagai Ketua DPR RI hingga tahun 2029 mendatang.
Keputusan penetapan itu diumumkan pada Sidang Paripurna masa awal jabatan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa, 1 Oktober 2024.
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat. Pernyataan disambut seluruh anggota DPR yang hadir, setuju.
Pada penetapan itu artinya periode kedua Puan menjadi ketua DPR. Sebelumnya Puan sudah menjabat Ketua DPR periode 2019-2024.
Penetapan pimpinan lembaga legislatif dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua DPR dijabat empat orang anggota DPR yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Lalu Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. ●Redaksi/Alia