2024-12-22 8:55

Rieke Diah Pitaloka Kritik Kemkomdigi Judol Telah Memangsa Anak Indonesia.

Share

HARIAN PELITA — Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka kritik keras akibat kasus Judi Online (Judol) dan menjadikan 11 pegawai ASN Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) RI sebagai tersangka.

Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, bukan rahasia lagi jika Indonesia darurat judi online lantas mengutip data yang menyebut judol telah memangsa anak Indonesia.

“Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol. Aku ingatin bahwa judi itu dilarang oleh hukum maupun agama mau itu offline, mau itu online,” kata Rieke Diah Pitaloka.

“Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol. Aku ingatin bahwa judi itu dilarang oleh hukum maupun agama mau itu offline, mau itu online,” kata Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mengunggah di akun Instagram terverifikasi, Rabu (6/11/2024) mengingatkan publik bahwa judi online maupun offline sama haramnya dan tetap melanggar hukum. “Kasus yang menimpa ASN Komdigi jelas memalukan,” tulisnya.

“Guys, dua kasus yang lagi ramai terkait judol. Pertama adanya, content creator yang dianggap mempromosikan judol langsung ditangkap ya,” Rieke Diah Pitaloka membeberkan.

“Kemudian juga ada pegawai ASN di Komdigi, indikasi kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol. Pegawai Pemerintah dengan pendapatan 8,5 miliar asal situs judol itu tidak ditutup. Gila, apa?” imbuhnya.

Rieke Diah Pitaloka lantas membeberkan sejumlah perangkat hukum baru di Indonesia yang mengatur masalah judol. Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang ditetapkan 2 Januari 2024.

Khususnya, Pasal 27 ayat 2. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat 3 yakni berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Ini telah diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU1/2024.

“(Undang-undang) ITE jangan hanya digunakan untuk kriminalisasi kalau ada orang mencari keadilan tapi gunakanlah dalam penegakan hukum terhadap kasus judol,” tegas Rieke Diah Pitaloka. ●Redaksi/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *