2025-05-27 23:56

Reformasi Hukum di Bidang Peradilan || Oleh Mahfud MD

Share

MENANGGAPI pertanyaan media mengenai pernyataan Presiden yang meminta Menko Polhukam melakukan reformasi hukum di bidang peradilan pasca OTT yang melibatkan Hkim Agung, begini penjelasan saya:

Ya, Presiden sangat prihatin dgn peristiwa OTT oleh KPK yg melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah utk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.

Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.

Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA.

Ada koruptor dibebaskan, ada koruptor dikorting hukumannya dgn diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif.

Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan.

Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justeru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dgn tameng hakim itu merdeka dan independen.

Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini. ●Penulis Menteri Polhukam/Dikutip dari Akun Pribadi Mahfud MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *