2024-12-23 0:05

KLB PWI Usai Digelar, HCB Mau Apalagi || Catatan Nazar Husain

Share

KONGRES LUAR BIASA (KLB) PWI usai digelar di Jakarta pada 18-19 Agustus 2024 lalu dengan mengusung tema: “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”.

Artinya KLB sudah menetapkan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). KLB berjalan lancar tanpa hambatan.

Keputusan KLB sangat tepat, dan tegas bahwa organisasi kewartawan tertua itu wajib diselamatkan demi menjaga marwah PWI ke depannya.

Awalnya KLB banyak mengkhawatirkan tak semulus yang diharapkan, namun kenyataannya sangat mulus dalam mengambil keputusan tanpa ada halangan.

KLB solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI akibat gencarnya pemberitaan media adanya kevakuman dalam kepemimpinan puncak PWI.

Adalah Ilham Bintang dkk mengambil sikap tegas bahwa konflik di tubuh PWI harus tuntas dengan memotong konflik lewat KLB. Buktinya KLB tak ada kendala, berjalan damai didukung sejumlah provinsi.

Walau semula KLB hendak dihambat dengan melaporkan ke pihak berwajib untuk dihentikan. Buktinya pihak berwajib mengabaikannya, malah menjaga jalannya acara KLB hingga usai.

Artinya lagi bahwa kewibawaan KLB lebih dahsyat pengaruhnya dibanding yang katanya masih berkuasa!. Tapi itulah realitanya bahwa “orang baik selalu mendapatkan penghormatan tertinggi”.

Adalah Hendry Ch Bangun (HCB)–anggota PWI yang menjabat Ketua Umum (Ketum)  PWI 2023-2028–mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Sehingga dianggap tak punya gigi lagi untuk berkuasa di PWI.

Memang di kubu HCB masih tak mau menerima kekalahan, KLB dianggap ilegal, dan tak mempunyai hukum tetap. Tapi itukan kata mereka!, kata KLB sah secara hukum.

Wartawan senior Marah Sakti Siregar pun didaulat sejumlah wartawan senior dan yunior PWI untuk memimpin pelaksanaan KLB itu, menyatakan, semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota.

“Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” kata Marah Sakti Siregar.

Kasus  itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

Sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

Dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi  PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

Pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87,  dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

Intinya SK DK PWI Pusat menilai HCB terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI. 

SK Pemberhentian penuh itu, DK PWI Pusat menilai; HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18,  ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028.

Dengan memberhentikan Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.

HCB  juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6.

Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

Pelanggaran telak lainnya. HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang Diperluas  secara  menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4).

Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI. Padahal, sejatinya, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk  mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya.

HCB juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu– mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Faktanya, Hendry Ch Bangun bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp1,72 miliar. Dana  itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN.

HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak  Rp1.080.000 dari dana Rp1,7 2 miliar itu –atas perintah DK PWI– dikembalikan ke kas PWI.

Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan  KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.

Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat.

Kini, terakhir, setelah KLB usai digelar, apalagi mau HCB? bertahan atau legowo mundur dari kepengurusannya, dan mengambil sikap sebagai wartawan senior, untuk tetap menjaga marwah PWI dan mengembalikan harga diri PWI yang belakangan ini sangat memalukan! *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *