
Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar
HARIAN PELITA — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu pecahan Seratus ribu sebesar Rp22 miliar dengan menangkap 4 orang pelaku berikut barang bukti mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi.
“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu M sebagai koordinator produksi uang palsu, FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat (21/6/2024).
Wira mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” ucapnya.
Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai Rp22 miliar dipesan oleh P (DPO) dan dijanjikan akan di beli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar Rp5,5 miliar rupiah.
Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu.
Dari kasus ini Polisi telah menyita Barang bukti berupa Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai Rp22 miliar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet serta mesin hitung uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. ●Redaksi/IA