2023-07-02 5:18

Asal Tahu, Sertifikat Mengemudi Menjadi Syarat Baru Buat SIM

Share

HARIAN PELITA —- Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.

“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya ,Rabu (21/6/2023).

Lanjut Nurul menjelaskan, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.

“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” pungkasnya. ●Red/ IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *