2025-06-04 21:00

Gugatan THR Lokasari Jaksa Berhasil Selamatkan Aset Negara

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Terlawan I atau tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam gugatan objek sengketa Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari.

Gugatan perlawanan ini terdaftar pada No: 221/Pdt.Bth/2022/PN.JKT.PS antara Pemerintah Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau sebagai Terlawan I.

Sedangkan, PT. Bank Panin Tbk dalam objek gugatan ini sebagai Pelawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan tentang perlawanan Pelawan tidak dapat diterima. Perkara perdata ini berlangsung di PN Jakarta Pusat.

“Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 27 Desember 2022 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Terlawan I,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakpus, Rabu (28/12/2022).

Dalam amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, ”Mengabulkan eksepsi Terlawan I mengenai Perlawanan Pelawan lewat waktu (kedaluwarsa) dan menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”. 

“Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan aset negara berupa Tanah dan Bangunan di Taman Hiburan Rakyat Lokasari Blok B No 171, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,” tegas Bani Immanuel Ginting. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *