
Mahfud MD: Jangan Ada Perdamaian di Kasus Anak Pejabat Pajak
HARIAN PELITA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari kasus anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio menganiaya putra pengurus GP Ansor David dengan kekerasan.
Melalui akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023) menegaskan kasus kekerasan itu tidak akan diselesaikan dengan perdamaian.
Mahfud MD juga menekankan, pelaku penganiayaan harus diproses secara hukum.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” tulis Mahfud MD.
Menurut dia, secara hukum administratif, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II harus diperiksa, karena mempunyai anak dalam tanggungan hedonisme.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” katanya.
Kasus penganiayaan ini makin berkembang teman Mario Dandy inisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor. Termasuk Agnes pemicu penganiyaan diperiksa. ●Redaksi/HarianPelita.id