2025-05-27 10:34

409 Penjahat Jalanan Dibekuk Polda Metro Jaya di Operasi Pekat Jaya

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan dan telah menetapkan 409 tersangka dalam Operasi Kepolisian Wilayah Pekat Jaya digelar selama 15 hari terhitung sejak 1 Hingga 15 Maret 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary mengatakan, bentuk sasaran operasi ini adalah kejahatan jalanan seperti aksi premanisme disertai ancaman kekerasan, curanmor dan perjudian serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Operasi Pekat Jaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat ” kata Wira Satya, Rabu (27/3/2024) kepada wartawan .

Lanjut Kombes Wira, jenis kasus kejahatan anirat 6 kasus, curas 14 kasus, curat 59 kasus, curanmor 182 kasus, cubis 24 kasus, judi 13 kasus, penganiayaan 8 kasus, perusakan 2 kasus, senpi dan sajam 15 kasus, pemerasaan 3 kasus, pembunuhan 3 kasus dan lain-lain 23 kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita mobil 7 unit, motor 117 unit, sempi 3 pucuk, sajam 48 bilah, handphone 106 unit, laptop 187 unit, miras 132 botol dan uang Rp13.613.000,” beber Kombes Wira.

Para tersangka dikenakan pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, curas Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Kepemilikan senpi dan sajam UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pemerasan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *