
Raker Panglima TNI, Komite DPD Minta Pemerintah Perhatikan Perbatasan
HARIAN PELITA – Komite I DPD RI memandang bahwa wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
Pengelolaan dan pengawasan yang memadai di kawasan perbatasan sangat dibutuhkan. Sebagai komponen utama pertahanan, TNI di samping memiliki fungsi untuk melakukan operasi militer dan non militer, juga memiliki fungsi sosial di masyarakat.
“Perlu adanya perbaikan pola penyebaran tentara ke daerah-daerah perbatasan dimana saat ini cenderung terpusat di Pulau Jawa. Pengiriman tentara ke daerah-daerah perbatasan perlu ditingkatkan secara masif,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam Rapat Kerja bersama Panglima TNI Andika Perkasa di DPD RI membahas Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Selasa (8/2-2022).
Facrul menambahkan, kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih terisolir dan kondisi sosial ekonomi masih tertinggal. Potensi sumberdaya cukup besar, namun kondisi infrastruktur sangat minim dan pos-pos di wilayah perbatasan belum memadai, sehingga pengawasan wilayah perbatasan masih lemah.
“Minimnya infrastruktur di wilayah perbatasan mengakibatkan terjadinya kasus-kasus pelanggaran lintas batas yang dilakukan oleh warga masyarakat Indonesia ke negara tetangga dan sebaliknya,” lanjutnya.
Sementara itu Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori mempertanyakan bagaimana peran serta masyarakat di daerah perbatasan dalam penjagaan wilayah perbatasan.
“Jika penjagaan wilayah perbatasan hanya mengandalkan prajurit TNI tidaklah cukup jika dibanding dengan luas wilayah perbatasan di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Intsiawati Ayus mempertanyakan terkait koordinator pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan Selat Malaka dengan Provinsi Riau.
Panglima TNI Andika Prakasa menjelaskan “Permasalahan perbatasan secara geografis masih overlap claim sehingga perbedaan versi ini melahirkan pelanggaran hukum menurut versi kita namun menurut Negara tetangga bukanlah suatu pelanggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyelesaian perbedaan claim batas Negara memang tidak mudah, Pemerintah perlu mendorong percepatan penyelesaian segmen batas wilayah Negara yang belum selesai itu. ●Red/Yadi