2026-04-18 14:34

LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK

Share

HARIAN PELITA — RUU PSdK bukan sekadar revisi aturan, tapi perubahan cara negara memandang keadilan.

Dari yang semula berfokus pada pelaku, kini bergeser ke korban. Memastikan mereka terlindungi, dipulihkan, dan didengar.

Dengan penguatan peran LPSK, perluasan subjek pelindungan, hingga hadirnya Dana Abadi Korban, negara berupaya menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan inklusif.

Ini adalah langkah nyata: melindungi saksi, memulihkan korban, dan menjaga suara kebenaran tetap hidup.

Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk digelar pada Senin (13/4/2026) lalu.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat  peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk memperluas jangkauannya hingga ke daerah.
 Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa penguatan kelembagaan LPSK menjadi salah satu poin utama dalam RUU ini.

Menurutnya, selama ini peran LPSK masih belum optimal karena keterbatasan struktur yang terpusat di tingkat nasional.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah sering kali mengalami keterlambatan.

Dalam sejumlah kasus, korban harus menunggu kehadiran LPSK dari pusat untuk mendapatkan perlindungan, yang tentunya memakan waktu dan meningkatkan kerentanan korban.

“Selama ini kalau ada kasus di daerah, seperti di Aceh, Nusa Tenggara Barat, atau Papua, harus menunggu LPSK pusat turun. Ini tentu membutuhkan waktu dan effort yang tidak sedikit. Dengan kehadiran di daerah, proses ini bisa dipercepat,” ujar Willy.

Melalui RUU PSdK, jelasnya, LPSK akan diperkuat menjadi lembaga negara dengan struktur yang menjangkau hingga ke daerah. Pembentukan unit di daerah dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut, termasuk melalui Peraturan Presiden.

Dengan adanya struktur tersebut, LPSK diharapkan mampu merespons laporan dan kebutuhan perlindungan secara lebih cepat, efektif, dan dekat dengan masyarakat. Hal ini dinilai penting mengingat banyaknya kasus yang membutuhkan perlindungan segera, seperti tindak pidana kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan korupsi.

Selain perluasan struktur, penguatan LPSK juga mencakup peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran. Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi perlindungan.

RUU PSdK juga menghadirkan sejumlah instrumen baru untuk mendukung perlindungan korban. Salah satunya adalah pembentukan dana abadi korban yang dikelola oleh pemerintah, serta dana bantuan korban yang dikelola langsung oleh LPSK. Kedua skema ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik terkait keterbatasan pembiayaan dalam pemenuhan hak korban.

Selama ini, kata Willy, tidak sedikit kasus di mana korban kesulitan mendapatkan haknya, termasuk dalam hal pengobatan dan pemulihan, akibat keterbatasan anggaran.

Bahkan, dalam beberapa kasus, LPSK mengalami kendala dalam membayar biaya layanan korban. “Ini yang ingin kita perbaiki. Dengan adanya dana abadi dan dana bantuan korban, kita ingin memastikan hak korban benar-benar terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas menangani kondisi darurat, seperti ancaman dan teror terhadap saksi dan korban. Kehadiran satuan tugas ini diharapkan mampu memberikan respons cepat dalam situasi yang membutuhkan perlindungan segera.

Tak hanya mengandalkan negara, RUU PSdK juga membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini memungkinkan masyarakat turut berperan dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bentuk gotong royong sosial.

Willy menekankan bahwa penguatan LPSK ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada korban. Selama ini, sistem peradilan dinilai masih lebih berfokus pada pelaku, sehingga aspek perlindungan korban belum maksimal.

Dengan adanya RUU PSdK, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum, di mana korban mendapatkan perhatian yang lebih besar, baik dalam proses hukum maupun pemenuhan hak-haknya. ●Redaksi/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *