Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Tuduhan Penghasutan dan Provokasi Lewat Konten
HARIAN PELITA — Penggiat media sosial Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026) tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026. Laporan dilayangkan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menuding ada penghasutan dan provokasi lewat konten yang beredar.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata Paman Nur Lette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Paman Nurlette menyerahkan bukti berupa video utuh ceramah JK, potongan video kedua terlapor, dan komentar netizen. Komentar itu dinilai menyerang agama dan tokoh.
“Ya, sudah diterima oleh SPKT, ya. Laporan kami sudah diterima. Pasal yang dilaporkan itu, dugaan sementara itu menggunakan Pasal 43 kalau tidak salah, ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan kemudian Pasal 243, 243 dan Pasal 30 ya? Ya, Undang-Undang Elektronik,” tegasnya.
Paman Nurlette menyebut potongan video ceramah JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK
“Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.
“Kami berpandangan apabila narasi yang disampaikan oleh Ade Armando yang disertai dengan video itu menjadi utuh, maka masyarakat itu tidak terprovokasi karena mereka sudah memahami benar apa yang disampaikan Pak JK itu tidak sebatas narasi sepenggal itu yang menyatakan bahwa kenapa konflik itu didasarkan kepada agama atau kenapa agama itu menjadi konflik seperti Poso dan Ambon, beliau perumpamakan seperti itu,” paparnya. ●Redaksi/HP
