Ngeyel Waktu Ditegur Dilarang Merokok, Anggota DPRD Depok Siswanto Nyerah dan Tandatangani Surat Pernyataan
HARIAN PELITA — Ngeyel waktu ditegur dilarang merokok, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) memanggil anggota DPRD Kota Depok Siswanto diberikan peringatan lisan resmi. Siswanto dipanggil ke Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026).
Pemanggilan dipimpin Ketua Satgas KTR Mangnguluang Mansur dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori.
Siswanto memenuhi panggilan dan mengakui perbuatannya, sekakigus memohon maaf atas kekhilafannya serta menandatangani pernyataan tertulis berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Ya, Pak Siswanto sudah dipanggil pada Rabu (06/05/2026) tidak di denda tapi diberi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak menggulangi perbuatanya lagi,” kata Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori, Kamis (07/05/2026).
Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan di semua area yang ditetapkan KTR dan kapatuhan politisi dari PKB dapat menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum.
“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ungkap Ketua Satgas KTR Kota Depok juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur.
Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok.
Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya.
Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas di lingkungan masyarakat masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas.
Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. ●Redaksi/HP
