Kasubag Umpeg Dinas PUPR Lotim Bantah Tuduhan Pungli Rp50 Ribu Per–Pegawai
HARIAN PELITA —- Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas PUPR Lombok Timur (Lotim), Ida Handani Darmayanti saat ditemui di ruang kerjanya membantah pemberitaan menuduhnya melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp50.000 dari 300 pegawai untuk penyelesaian administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Tidak benar apa yang diberitakan. Saya juga sudah sampaikan kepada pegawai, tidak ada yang melakukan pungutan sama sekali,” tegas Ida saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena total pungutan dari 300 pegawai berarti mencapai puluhan juta, yang mustahil habis hanya untuk administrasi.
Ia menantang pihak media untuk menghadirkan satu narasumber ASN saja yang membuktikan pernah dimintai uang.
“Di grup PUPR sendiri, anak-anak bilang enggak pernah. Malah mereka bersyukur saya bantu,” ujarnya.
Ida menjelaskan tugasnya membagi operator kepegawaian berdasarkan keahlian, termasuk IT, untuk membantu ASN senior yang kesulitan dengan aplikasi SKP.
“Saya wanti-wanti, jangan pernah minta uang. Kalau dikasih terima kasih, silakan, tapi tidak pernah saya tahu berapa nilainya karena itu urusan pegawai,” tambahnya.
SKP sebenarnya , lanjut dia urusan personal yang dilakukan melalui aplikasi, tapi banyak ASN minta tolong print out sampai 7 lembar per SKP atau scan, yang difasilitasi tanpa biaya.
Dengan adanya pemberitaan menduga Kasubag Umpeg melakukan Pungli, secara sadar ia mengecam yang memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Ini pencemaran nama baik. Kalau tidak bisa buktikan, saya akan ambil langkah hukum agar ada efek jera bagi oknum wartawan yang sembarangan menaikan berita,” tukasnya. ●Redaksi/LR
