2026-05-09 23:25

Klarifikasi Video Viral Pejabat Bea Cukai Usai Diperiksa KPK,  Kuasa Hukum Tegaskan Status  Kliennya Saksi Bukan Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Video menampilkan pejabat fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi berlari usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial.

Tayangan tersebut memicu berbagai spekulasi dan framing negatif yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menanggapi itu Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay memberikan klarifikasi kepada media pada Sabtu (9/5/2026). Ia menilai munculnya opini yang berkembang telah merugikan kliennya.

“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan Daulay.

Menurut dia, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia atau tidak memberikan keterangan kepada media. Dalam konteks tersebut, Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Hamonangan juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan komitmen membantu penyelidikan.

“Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta media massa untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan. Ia berharap media tidak terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak-pihak tertentu yang dinilai dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutup Hamonangan Daulay. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *