Bangunan Olahraga Padel di Jati Bening Diduga Belum Kantongi PBG, KLB dan SLF, Wali Kota Munjirin Membiarkan
HARIAN PELITA — Pembangunan lapangan padel berlokasi di Jalan Jati Bening No1, RT01/RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kini disorot masyarakat.
Pasalnya diduga fasilitas olahraga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain persoalan perizinan, akses jalan menuju lokasi lapangan padel disebut memiliki lebar kurang dari 15 meter sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2026.
Bahkan posisi bangunan yang berdempetan langsung dengan permukiman warga.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin didesak masyarakat setempat mengambil tindakan cepat agar bangunan Padel itu ditertibkan. “Masa Wali Kota Munjirin tak bisa tertibkan bangunan Padel yang salahi perijinan,” tukas Ahmad, warga setempat.
Bahkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur membiarkan bangunan Padel kokoh berdiri di wilayah permukiman warga. ●Redaksi/Dw
