Gubernur Pramono Anung Sambut Putusan MK Status Jakarta Ibukota Indonesia
HARIAN PELITA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia.
Menurut Pramono, kebijakan administratif yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta memang masih mengacu pada posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Putusan MK dinilai sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan selama ini,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, seluruh aktivitas pemerintahan di DKI Jakarta tetap berjalan sebagaimana ibukota negara, karena sampai sekarang belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibukota.
“Jadi Jakarta ke depan, masih menunggu Keputusan Presiden RI,” tandas Pramono
Ia menegaskan, secara hukum Jakarta masih sah menyandang status ibukota selama keputusan resmi pemindahan belum diterbitkan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah dipahami dan menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta. Pramono juga memastikan putusan MK tidak akan menimbulkan perubahan besar dalam sistem birokrasi Pemprov DKI.
“Bagi Pemprov DKI, Jakarta memang masih merupakan ibukota negara. Putusan MK ini menjadi penegasan atas kondisi yang sudah berjalan, supaya tidak membingungkan masyarakat,” kata Pramono. ●Redaksi/ES
