Praktik Parkir Liar di Kawasan Blok M Square Dibongkar Tak Miliki Izin Resmi
HARIAN PELITA — Operator parkir liar di lokasi Blok M Square Jakarta Selatan dibongkar karena tak miliki izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pembongkaran itu dilakukan Tim Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta diduga meraup untung hingga Rp100 juta per-hari meski tidak mengantongi izin operasional.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menegaskan, praktik ilegal ini dilakukan oleh operator swasta bernama Best Parking.
Berdasarkan temuannya, operator tersebut tetap memungut uang dari masyarakat di enam pintu (gate) parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir tanpa izin resmi.
Praktik di lapangan menunjukkan rantai kontrak yang panjang dan berlapis. PT Melawai menyerahkan pengelolaan kepada anak perusahaannya, PT Karya Utama Perdana (KUP), yang kemudian menunjuk Best Parking sebagai operator pelaksana.
Sepanjang 15 tahun beroperasi, data yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ada indikasi kuat terjadinya pengemplangan pajak dan manipulasi data untuk menekan kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen. ●Redaksi/HP
