2026-05-12 13:10

Polisi Jepara Bongkar Modus Nikah Palsu di Ponpes, Dugaan Guru Perkosa Santri Berkali-kali

Share

HARIAN PELITA — Polres Jepara merilis kasus kekerasan seksual melibatkan seorang tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Selasa 12 Mei 2026.

Tersangka berinisial IAJ ditangkap setelah terbukti melakukan aksi bejat terhadap santrinya dengan modus pernikahan fiktif.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban curiga membaca isi pesan singkat di ponsel anaknya.

Aksi tersangka tergolong licik. Untuk melancarkan niat jahatnya, IAJ meyakinkan korban bahwa mereka sudah sah menjadi suami istri.

Tersangka memberikan selembar kertas berisi kalimat tertentu kepada korban. Korban kemudian diminta membaca tulisan tersebut dan diberi sejumlah uang sebagai mahar.

Berbekal “ritual” palsu inilah, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan berkali-kali di lingkungan pesantren.

​”Tersangka meyakinkan korban bahwa dengan membaca teks tersebut dan menerima mahar, mereka sudah menikah secara sah. Hal ini digunakan tersangka untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual berulang kali,” ujarnya Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto.

​●Kronologi dan modus ritual palsu ​Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Bertempat di sebuah gudang di lingkungan Ponpes, tersangka memaksa korban membaca selembar kertas berisi tulisan Arab, basmalah, syahadat, hingga sholawat.

​Tak hanya itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban sebagai mahar.

Dengan dalih ritual tersebut adalah prosesi “pernikahan”, tersangka leluasa memaksa korban untuk melayani hubungan layaknya suami istri secara berulang kali.

​●Terbongkar melalui pesan whatsApp ​Kasus ini akhirnya terungkap saat korban pulang ke rumah untuk masa liburan. Ibu korban merasa curiga setelah mendapati pesan WhatsApp yang tidak pantas dari tersangka di ponsel anaknya.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan trauma berat yang dialaminya.

​Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara dengan nomor laporan LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

​Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan U.R menyatakan telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli psikologi.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Tiga unit handphone berisi riwayat percakapan, ​Satu stel pakaian korban, ​Satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban, Satu buah flashdisk sebagai alat bukti elektronik.

​Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk menjalani trauma healing.

​Ancaman Hukuman dan Respons Instansi Atas perbuatannya, IAJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

​”Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas guna memberikan rasa keadilan,” ungkap AKP M. Faizal Wildan.

​●IAJ bukan penguurus tetap
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Jepara mengklarifikasi bahwa IAJ bukanlah pengurus tetap, melainkan tenaga pengajar lepas. Pihak Kemenag telah melarang keras yang bersangkutan untuk mengajar kembali.

​”Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Kami tidak menoleransi tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama,” tegas perwakilan Kemenag.

​Polres Jepara mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban serupa untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut melalui Unit PPA Polres Jepara guna penyelidikan lebih lanjut. ●Redaksi/ASQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *