2026-05-10 8:52

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak Kurir Diamankan

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Demak.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (23) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Karangawen ” ungkap Dir Narkoba, Sabtu (9/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Pundenarum.

Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya serta terdapat beberapa titik alamat penyimpanan lain yang belum diambil.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar dan menemukan dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka ” terangnya.

Dir Resnarkoba kembali menjelaskan bahwa Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi lain, di daerah Karangjati, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

” Dari kedua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan berdasarkan petunjuk alamat digital atau “alamat web” pada handphone milik tersangka. ” tambahnya.

Dari keseluruhan pengungkapan, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto total 2 gram, satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, serta satu pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M (DPO) untuk kemudian dipecah dan ditempatkan di lokasi tertentu sesuai perintah guna diedarkan kembali. ●Redaksi/ASQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *