2026-05-07 20:14

Oknum Cabul Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Ditangkap, Begini Modus Menjerat Korban

Share

HARIAN PELITA — Polresta Pati berhasil meringkus Ashari (51), seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Jawa Tengah.

Ashari ditetapkan tersangka dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2020 hingga awal 2024.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa aksi bejat ini dilakukan tersangka di lingkungan pesantren terhadap korban berinisial FA.

Modus minta pijat dan doktrin ketaatan
Konferensi Pers digelar di Mako Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026), terungkap tersangka menggunakan posisinya sebagai guru untuk menekan korban.

Modus operandi
Tersangka memanggil korban ke kamar dengan dalih meminta pijat. Di sanalah Ashari diduga memaksa korban untuk melepas pakaian dan melakukan pelecehan.

Doktrin Agama
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mencuci otak korban dengan mengatakan bahwa seorang murid harus patuh sepenuhnya kepada guru agar ilmu yang didapat berkah dan bisa terserap dengan baik.

“Berdasarkan pengakuan, tindakan tersebut dilakukan sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda-beda,” jelas Kombes Pol. Jaka Wahyudi.

Sempat kabur dan buron
Kasus ini mulai terendus setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ayahnya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melakukan visum dan melaporkan AS ke polisi.

Namun, proses hukum sempat terhambat. Tersangka AS diketahui tidak kooperatif, mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya melarikan diri.

Pelarian AS berakhir setelah tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jateng, dan Mabes Polri menciduknya saat sedang berada di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis pagi.

“Hanya butuh waktu 2X24 jam sejak tersangka melarikan diri, tim berhasil melakukan penangkapan,” tambah Kapolresta.

Kendala Penyidikan: upaya damai di bawah tangan
Polisi mengakui bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu.

Namun, penyelidikan sempat tersendat karena adanya tekanan atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi sempat menarik keterangannya.

Meski saat ini baru satu korban yang melapor secara aktif, polisi tetap melanjutkan kasus ini dengan dukungan bukti kuat dari saksi-saksi lain, termasuk alumni santriwati, pengurus yayasan, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ancaman hukuman berat
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel. Atas tindakan kejinya, AS dijerat dengan pasal berlapis:
●UU Perlindungan Anak: Ancaman penjara maksimal 15 tahun.

●UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Ancaman penjara maksimal 12 tahun.

●Pasal 418 KUHP: Terkait eksploitasi terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban. ●Redaksi/ASQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *