2026-05-11 14:52

Ditreskrimum PMJ Bongkar Penadahan 1.494 Motor Bodong  di Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial WS dalam pengungkapan praktik penadahan ribuan sepeda motor diduga merupakan hasil tindak kejahatan di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII tersebut, kini telah dipasangi garis polisi setelah petugas menemukan hamparan kendaraan dalam berbagai kondisi.

Beberapa kendaraan terlihat masih terbungkus plastik layaknya motor baru, sementara sebagian lainnya tampak usang, berdebu, dan terdapat tumpukan suku cadang di beberapa titik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan resmi terkait operasi tersebut di lokasi penggerebekan.

“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum pengungkapan kasus besar tentang dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendraan bermotor yang patut diduga kuat berdasarkan hasil kejahatan,” kata Kombes Budi Hermanto di lokasi, Senin (11/5/2026).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih mendalami asal-usul ribuan motor tersebut serta jaringan yang terlibat di dalamnya.

Dugaan kuat mengarah pada aktivitas kriminal, karena tidak adanya dokumen resmi yang menyertai kendaraan-kendaraan tersebut.

“Diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menujukan bukti kepemilikan yang sah,” kata Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Selain ribuan unit motor yang diungkap diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp 177 miliar. Kepolisian juga menemukan alat berat di lokasi gudang yang digunakan untuk mendukung aktivitas penampungan kendaraan tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan jalur distribusi kendaraan tersebut.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara menambahkan bahwa gudang ini sudah beroperasi sejak 2021-2022. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *