Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pelaku Diamankan Usai Kabur
HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta.
Petugas mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu Hotel di Kota Solo.
Direktur Reserse Narkobanya Polda Jateng Kombespol Yos Guntur menjelaskan bahwa Tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta berstatus sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
Sedangkan HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berstatus sebagai pengguna.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku ” ungkap nya.
“Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka di halaman parkir di salah satu Hotel di kota. Solo. Namun saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri di area basement hotel. Petugas yang dibantu pihak keamanan hotel akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan yang digunakan.” tambahnya
Dalam proses penggeledahan disaksikan pihak keamanan hotel, petugas menemukan lima paket sabu sebelumnya dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan, serta satu paket sabu lain ditemukan di gudang basement parkir hotel.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram dan seperempat butir ekstasi dengan berat bruto 0,15 gram serta 5 butir Alprazolam. ●Redaksi/Asq
