2026-05-20 14:45

Prabowo Curiga Ada Dugaan Kebocoran Kekayaan Negara lewat “Under Invoicing”

Share

HARIAN PELITA — Presiden Prabowo Subianto didepan anggota DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), menyoroti dugaan praktik under invoicing (pelaporan nilai transaksi) di bawah nilai sebenarnya yang disebut berkontribusi terhadap keluarnya kekayaan Indonesia ke luar negeri selama puluhan tahun.

Hal itu disampaikan dalam pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Prabowo kemudian menyinggung rendahnya rasio penerimaan negara dan mempertanyakan sistem ekonomi nasional.

Prabowo juga mengatakan fenomena keluarnya kekayaan nasional atau outflow of national wealth telah berlangsung dalam jangka panjang.

Dia mengatakan Indonesia pada dasarnya selama ini mencatatkan surplus perdagangan karena nilai ekspor selalu lebih tinggi dibanding impor.

“Negara kita tidak pernah rugi, satu tahun pun tidak pernah rugi. Ekspor kita selalu lebih dibanding impor. Kalau ilmu dagang berarti yang kita jual lebih dari yang kita beli. Harusnya negara ini tidak pernah mengalami krisis ekonomi,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo data yang diterimanya justru menunjukkan adanya aliran dana keluar dalam jumlah besar.

“Tapi apa yang terjadi? Keuntungan kita selama 22 tahun adalah USD 436 miliar, yang keluar USD 343 miliar. Ini angka dari PBB,” tegas Prabowo.

Dikatakannya. kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan negara dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk belanja publik dan kesejahteraan aparatur.

“Ini sebab gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum kecil, gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat,” ujarnya.

Prabowo kemudian menyinggung praktik under invoicing yang menurutnya terjadi selama puluhan tahun. Menurit dia praktik itu dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dibanding nilai sebenarnya.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo.

Dia menjelaskan sebagian pelaku diduga membuat perusahaan di luar negeri dan menjual komoditas dengan nilai yang tidak sesuai harga sebenarnya.

“Banyak mereka membuat perusahaan di luar negeri, dijual di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” ujarnya.

“Katakanlah kita kirim 10 ribu ton batu bara, kita hanya laporkan 5 ribu ton. Itu bisa di Indonesia. Di sana tidak bisa, itu dicatat. Itu terjadi dengan kelapa sawit, itu terjadi dengan semua komoditas,” kata Prabowo.

Menurut dia, praktik tersebut merupakan bentuk penipuan di atas kertas perlu segera dibenahi. Selain itu, dia juga menyinggung persoalan penyelundupan melalui pelabuhan. ●Redaksi/HL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *